- Kepala Satuan Polisi Praja;
- Sekretariat membawahi:
- Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
- Sub Bagian Keuangan; dan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Bidang Penegakan Peraturan Daerah membawahi: 1 . Seksi Pencegahan;
- Seksi Penyelidikan, Penyidikan, dan Penindakan; dan
- Seksi Monitoring dan Evaluasi.
- Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, membawahi:
- Seksi Operasi dan Pengendalian;
- Seksi Pengamanan dan Pengawalan; dan
- Seksi Data dan Informasi.
- Bidang Perlindungan Masyarakat dan Bina Aparatur membawahi:
- Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat;
- Seksi Sumber Daya Aparatur; dan
- Seksi Pembinaan dan Penyuluhan.
- Sekretariat membawahi:
UPTD
Kelompok jabatan Fungsional.