1. Kepala Satuan Polisi Praja;
    1. Sekretariat membawahi:
      1. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
      1. Sub Bagian Keuangan; dan
      1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
    1. Bidang Penegakan Peraturan Daerah membawahi: 1 . Seksi Pencegahan;
    1. Seksi Penyelidikan, Penyidikan, dan Penindakan; dan
    1. Seksi Monitoring dan Evaluasi.
    1. Bidang      Ketenteraman      dan      Ketertiban      Umum, membawahi:
      1. Seksi Operasi dan Pengendalian;
      1. Seksi Pengamanan dan Pengawalan; dan
      1. Seksi Data dan Informasi.
    1. Bidang       Perlindungan        Masyarakat        dan       Bina Aparatur membawahi:
      1. Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat;
      1. Seksi Sumber Daya Aparatur; dan
      1. Seksi Pembinaan dan Penyuluhan.

UPTD

Kelompok jabatan Fungsional.