• menyusun         rencana         kegiatan         Sub         Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
  • menyiapkan      bahan      perumusan      kebijakan      Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
    • menyiapkan      bahan      penyusunan       program     Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
    • menyusun rencana kerja dan anggaran Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
    • menyiapkan bahan koordinasi penyusunan standar operasional prosedur;
    • menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan data dan informasi;
    • menyiapkan         bahan         koordinasi         penyusunan program, kegiatan dan perundang-undangan;
    • menyiapkan     bahan     pelaksanaan      koordinasi     dan fasilitasi penyusunan rencana strategis;
    • menyiapkan         bahan         koordinasi         penyusunan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
    • menyiapkan       bahan       koordinasi       dan       fasilitasi penyusunan laporan kinerja;
    • melakRanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
    • melaksanakan koordinasi kebijakan penataan pengembangan kapasitas kelembagaan dan ketatalaksanaan;
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan  program dan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
    • Melaksanakan    tugas    lain   yang    diberikan    oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.