( 1) Satpol PP merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum.

  • Satpol PP dipimpin oleh Kepala Satpol PP yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
  • Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum.
  • Satpol PP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3}, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
  1. perumusan kebijakan teknis di bidang ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
  2. perumusan rencana  strategis sesuai  dengan Visi dan Misi Walikota;
  3. penetapan rencana kerja dan anggaran di bidang ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan  masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • penyelenggaraan pembinaan sumber daya manusia aparatur Dinas;
  • penyelenggaraan administrasi Dinas;
  • penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan bidang ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • perumusan kebijakan teknis di bidang ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • perumusan rencana  strategis sesuai  dengan Visi dan Misi Walikota;
  • penetapan rencana kerja dan anggaran di bidang ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan  masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • penyelenggaraan pembinaan sumber daya manusia aparatur Dinas;
  • penyelenggaraan administrasi Dinas;
  • penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan bidang ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.