• perencanaan program bidang penegakan peraturan perundang-undangan;
  • perumusan kebijakan bidang pencegahan, bidang penyelidikan, penyidikan dan penindakan, dan bidang monitoring dan evaluasi;
  • pengoordinasian kebijakan program bidang pencegahan, bidang penyelidikan, penyidikan dan penindakan, dan bidang monitoring dan evaluasi;
  • pembinaan            bidang           pencegahan,            bidang penyelidikan, penyidikan dan penindakan, dan bidang monitoring dan evaluasi;
  • pengendalian data informasi bidang pencegahan, bidang penyelidikan, penyidikan dan penindakan, dan bidang monitoring dan evaluasi;
  • penyusunan standar operasional prosedur di bidang pencegahan, bidang penyelidikan, penyidikan dan penindakan, dan bidang monitoring dan evaluasi;
  • pengawasan pelaksanaan patroli pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, dan ketentuan hukum daerah lainnya;
  • pengoordinasi tugas PPNS dan instansi terkait baik didalam maupun diluar Pemerintah Kota Batu termasuk di antaranya Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan Negeri setempat dalam penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan ketentuan hukum daerah lainnya;
  • pelaksanaan fasilitasi penegakan peraturan perundang-undangan;
  • penyiapan bahan penetapan rumusan dan penyusunan bahan fasilitasi dan koordinasi pembinaan operasional pelaksanaan PPNS;
  • penyiapan bahan dan penetapan rumusan teknis penindakan yustisi dan nonyustisi;
  • pelaksanaan pemberdayaan dan pengendalian PPNS dalam rangka penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, dan ketentuan hukum daerah lainnya;
  • perumusan dan penetapan kebijakan teknis serta pelaksanaan administrasi dalam administrasi penyidikan;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang penegakan peraturan perundang- undangan daerah;
  • penyusunan dan pelaksanaan   rencana penyidikan dan pembinaan tata laksana organisasi penyidikan;
  • pelaksanaan sinkronisasi data dan informasi yang berhubungan dengan potensi pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, serta ketentuan hukum daerah lainnya melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Pemerintah Kota Batu;
  • pelaksanaan fasilitasi pemberian rekomendasi dan usulan kegiatan yustisi dan nonyustisi;
  • penyiapan bahan dan penetapan rumusan, pelaksanaan, dan kebijakan teknis Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
  • penyusunan telaah, dan pelaksanaan analisa dan pertimbangan hukum apabila ada ketidaksesuaian Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, dan ketentuan hukum daerah lainnya;
  • pelaksanaan fasilitasi   koordinasi dan harmonisasi antar penegak hukum di lingkungan  Pemerintah Kota Batu;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program dan kegiatan bidang pencegahan, bidang penyelidikan, penyidikan dan penindakan, dan bidang monitoring dan evaluasi; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.