- menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
- menyiapkan bahan penyusunan program Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
- menyusun rencana kerja dan anggaran Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
- menyiapkan bahan koordinasi penyusunan standar operasional prosedur;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan data dan informasi;
- menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program, kegiatan dan perundang-undangan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rencana strategis;
- menyiapkan bahan koordinasi penyusunan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
- menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan laporan kinerja;
- melakRanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- melaksanakan koordinasi kebijakan penataan pengembangan kapasitas kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan program dan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.